Galian C di Teberau Panjang Diduga Nyambi Dulang Emas, Izin PT GAP Dipertanyakan

KUANSING|INVESTIGASI GELAP – Aktivitas salah satu perusahaan galian C di Desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diduga menyalahi izin.

Perusahaan tersebut diduga tidak hanya menambang material batuan, tetapi juga melakukan pendulangan emas.

Dugaan itu mencuat setelah di lokasi operasional perusahaan ditemukan boks dulang pada Minggu (1/2/2026).

Keberadaan boks tersebut memunculkan kecurigaan karena bentuk dan fungsinya sangat mirip dengan alat dulang yang lazim digunakan para penambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuansing.

Dugaan aktivitas dulang emas yang dilakukan perusahaan tersebut juga tidak tanggung-tanggung.

Pasalnya, boks dulang emas yang beroperasi 4 kali lebih besar dari alat tambang emas yang kerap digunakan masyarakat.

Sejumlah warga menilai aktivitas itu bak “sekali dayung dua pulau terlewati”.

Pasalnya, selain mendapatkan material galian C, perusahaan tersebut diduga turut mengambil emas dari lokasi yang sama.

Padahal, jika merujuk pada papan informasi atau plank perusahaan di lokasi, tertulis jelas bahwa PT Gunung Alam Perkasa hanya mengantongi izin untuk menambang batuan.

Perusahaan tersebut tercatat memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 10022501622530001 serta Izin Lingkungan (PPKLH) Nomor: Kpts. 188/DLHK-PPLHK/1469.

Dengan izin tersebut, PT Gunung Alam Perkasa sejatinya tidak dibenarkan melakukan aktivitas pendulangan emas.

Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas itu berpotensi melanggar hukum karena menyalahi perizinan yang telah diberikan pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dugaan pendulangan emas di area galian C tersebut.

Warga berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta penindakan sesuai aturan yang berlaku.

Terlebih, saat ini aparat kepolisian sedang gencar melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan masyarakat.

Aparat hukum juga diminta untuk tidak tebang pilih dalam menangani persoalan PETI yang dilakukan mafia berkedok perusahaan.

Dimana pada Kamis (29/1/2026) malam lalu, Polres Kuansing mengamankan dua warga yang menambang emas.

Dua warga berinisial HY (25) dan JP (49) itu ditangkap saat sedang menambang emas dengan alat seadanya di Desa Pulau Kedundung, Kecamatan Kuantan Tengah.