Padang Panjang- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mencatatkan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Seorang pria yang diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu berinisial SA (19), tercatat sebagai warga Kelurahan Ekor Lubuk, Kecamatan Padang Panjang Timur, ditangkap di parkiran Hotel Hasiba pada Selasa 26 Agustus 2025 sekira pukul 13.30 WIB.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ardi Nefri, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas SA. Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku berada di parkiran Hotel Hasiba. Saat diamankan, SA tidak melakukan perlawanan,” ujar IPTU Ardi.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana bagian belakang. Pengembangan dilakukan ke rumah pelaku di Kelurahan Ekor Lubuk, dan di sana petugas kembali menemukan alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam kamar pelaku.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Ardi.
IPTU Ardi juga mengatakan bahwa selama pemeriksaan, SA bersikap kooperatif. Saat ini, Satresnarkoba masih mendalami dari mana pelaku memperoleh narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.