Riau  

Polda Riau akan usut tuntas pelaku Dugaan Korupsi Dana CSR di PT SPRH Rp19 Miliar TA. 2024

Foto: Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan ditemui awak media beberapa waktu lalu

PEKANBARU|INVESTIGASI GELAP – Proses hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda masih bergulir.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih memeriksa sejumlah saksi guna menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidikan dilakukan oleh tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 8 Juli 2025.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencapai lebih dari Rp19 miliar.

“(Penyidikan) masih berjalan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, tim penyidik saat ini tengah fokus memeriksa saksi-saksi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna mencari pihak yang aktif dalam perkara ini sehingga bisa dimintai pertanggungjawabannya sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah ahli.

“Saat ini sudah memeriksa saksi-saksi, beberapa ahli, serta berkoordinasi dengan BPK RI,” jelas Kombes Ade.

Koordinasi dengan BPK tersebut diyakini berkaitan dengan audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Jika proses audit tuntas, penyidik akan segera menetapkan tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang dipermasalahkan berasal dari PT Riau Petroleum.

Dana itu merupakan bagian dari bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19.527.000.000.

Namun, dalam proses distribusinya, diduga terjadi berbagai kejanggalan.

Para penerima hibah berasal dari beragam latar belakang, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfidz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Ironisnya, sejumlah penerima mengaku hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen resmi