KUANTAN SINGINGI– Petugas Ronda di dusun tobek panjang desa koto Teluk Kuantan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di salah satu rumah kontrakan yang ada di dusun tobek panjang.
Hal itu dibenarkan oleh Eko Syahputra selaku ketua RW setempat yang mengungkapkan bahwa pada Minggu 21/09/2025 sekitar pukul 2 dinihari, petugas ronda yang ada di dusun tobek panjang mecurigai salah satu rumah kontrakan yang ada di tobek panjang.
“Sekitar pukul 2 dinihari petugas ronda di dusun tobek panjang mencurigai salah satu rumah yang di dalamnya ada pasangan pria dan wanita yang awalnya dicurigai berbuat mesum, namun ketika petugas ronda masuk ke rumah yang dicurigai itu, petugas ronda menemukan sesuatu yang mencurigakan seperti alat untuk menghisap narkoba jenis sabu sabu” ujar Eko ketua RW setempat kepada Hitam Putih News, Minggu 21/06/2025.
Karena adanya indikasi penyalahgunaan Narkotika, warga setempat segera menghubungi pihak kepolisian, bertujuan agar para penyalahgunaan narkoba tersebut diproses hukum.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut dan menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masyarakat Dusun Tobek Panjang yang menyerahkan tiga orang diduga pengguna narkotika kepada tim mata elang Satres Narkoba.
Ketiga orang tersebut Berinisial AIF(28), EP(21), dan AS(31). Mereka diamankan beserta barang bukti berupa sabu dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengonsumsinya.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain pipet kaca pyrex yang berisi sabu, dua buah alat hisap bong, kotak rokok, tiga unit handphone berbagai merek, plastik klip bening kosong, beberapa pipet serta dua buah korek api gas.
Dari hasil interogasi, tersangka AIF(28) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial (K) yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), melalui perantara Inisial (I) yang juga berstatus DPO. Sabu tersebut dibeli dengan harga Rp300.000.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya. Kami juga sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kasat Resnarkoba mewakili Kapolres Kuansing.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan berperan aktif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memerangi narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk melawan penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda dari dampak buruknya,” pungkas Kasat.
Dengan adanya Ronda di sejumlah wilayah di kota Teluk Kuantan, tentunya pihak kepolisian dan Warga setempat merasa terbantu. Hal ini tentunya bisa meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan tindak pidana lainnya.